Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Meresahkan

Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Meresahkan

Baru-baru ini terjadi kasus bunuh diri seorang karyawan Bank Perkreditan di Bojonegoro, Jawa Timur karena terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang menghimpit hidupnya. Karyawan tersebut memiliki hutang di beberapa aplikasi pinjaman online dan juga kepada beberapa orang termasuk nasabah. Dia merasa tidak dapat lagi membayar hutang-hutangnya dan akhirnya memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kantornya. Padahal dia baru menikah dua bulan yang lalu. Dia meminjam uang ke beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menutupi hutang-hutang sebelumnya. Besaran pinjaman kepada masing-masing aplikasi pinjol dan beberapa orang termasuk nasabah tertulis dalam surat wasiat yang dia tinggalkan.

Sebelumnya juga ada seorang PNS pemerintahan kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang terjerat hutang di aplikasi pinjol ilegal. Dalam tempo 2 bulan pinjamannya yang sebesar Rp.900.000 membengkak menjadi Rp.75 juta. Untuk menutupi hutangnya dia meminjam ke aplikasi pinjol ilegal lainnya hingga mencapai 27 aplikasi. Menurut PNS tersebut pengembaliannya awalnya ditetapkan dalam waktu bulanan, tetapi tanpa pemberitahuan menjadi mingguan. Dia mendapatkan teror dan ancaman dari pihak pinjol.

Satu lagi terjadi di Cilincing, Jakarta Utara. Seorang perempuan muda meminjam uang ke pinjol ilegal sebesar RP.6 juta, tetapi hanya cair Rp.4 juta saja. Masalah berawal saat dia terlambat membayar 7 hari dari waktu yang ditentukan. Dia membayar Rp.6 juta rupiah sesuai perjanjian. Seperti yang terjadi pada korban pinjol ilegal lainnya, perempuan muda tersebut mendapat teror, mulai dari cara menagih yang kasar hingga doxing (menyebarluaskan informasi pribadi ke publik). Pihak pinjol menyebar fotonya yang sedang memegang KTP yang digunakan saat mendaftar. Parahnya lagi foto tersebut ditambahi narasi “open BO”. Fotonya disejajarkan dengan seorang perempuan tanpa busana seakan perempuan tersebut adalah korban.

Begitulah kejamnya aplikasi pinjaman online ilegal. Selain peminjam yang diteror, nomor kontak teman dan saudara juga ikut mendapatkan SMS berisi teror dan ancaman. Kata-kata yang digunakan kasar sekali. Selain karena kebutuhan, biasanya orang tergiur meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal juga karena adanya iming-iming mudah pencairannya dan tanpa agunan. Kasus di atas tentu hanya beberapa contoh di antara sekian banyak kasus yang terjadi di sekitar kita.

Jika kita mendapatkan SMS dari aplikasi pinjaman online, lebih baik segera blokir nomor tersebut. Apalagi jika kita tidak meminjam uang tetapi mendapatkan teror karena nomor kita ada di daftar kontak seorang peminjam. Sebenarnya kasus tersebut bisa dilaporkan ke polisi dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat kemudian laporan polisi tersebut dikirimkan ke kontak penagih yang muncul. Bisa juga dengan mengirimkan aduan ke laman https://patrolisiber.id/ atau email ke info@cyber.polri.go.id untuk diproses secara hukum. Jika pengaduan dilakukan ke OJK, maka caranya adalah dengan mengirim email ke Satgas Waspada Investasi (SWI) di waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga